KPK juga menjadwalkan memeriksa Alim Markus selaku Dirut PT Indal Alumunium Industry dan bos Maspion Group
Saiful Ilah yang menjabat bupati Sidoarjo dua periode itu diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp15 miliar dalam bentuk uang tunai hingga barang mewah
Ketua Tim Penasihat Hukum Saiful Ilah mengatakan banding atas putusan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Direktur PT Ciputra Development Tbk. Sutoto Yakobus. Agenda pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
KPK telah menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur